Tentang
rincian sesuatu yang haram dimakan, berarti juga haram dihidangkan di atas meja
makan di rumah kita, bisa kita dapatkan penjabarannya di dalam ayat al-Qur’an
dan Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yang
Haram Di Makan Menurut al-Qur’an
Adapun
sesuatu yang haram di makan menurut ayat al-Qur’an perincian serta
penjelasannya terdapat di dalam surat al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
1.
Bangkai.
Yaitu
hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik mati sendiri atau mati oleh
manusia namun tidak dengan cara yang syar’i. Di dalam ayat disebutkan beberapa
hewan mati yang tergolong bangkai, ialah al-Munkhoniqoh, yaitu hewan
yang mati tercekik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Kemudian al-Mauqudzah,
yaitu hewan yang mati karena pukulan benda tumpul lagi keras. Termasuk dalam
kategori ini ialah hewan yang mati tersengat listrik. Lalu al-Mutaroddiyah,
yaitu hewan yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke
dalam sumur. Kemudian an-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk
hewan lainnya. Semua yang tersebut di muka termasuk bangkai dan hukumnya haram.
Termasuk
kategori bangkai ialah potongan tubuh binatang yang masih hidup, seperti
potongan ekor sapi, potongan punuk unta, potongan telinga sapi dan sebagainya.
Seluruh
bangkai hukumnya haram kecuali bangkai ikan dan belalang.[1] Bahkan bangkai
binatang laut seluruhnya adalah halal.[2]
2.
Darah yang mengalir.
Para
ulama sepakat atas haramnya darah yang mengalir ini, tidak boleh dimakan,
diminum ataupun dimanfaatkan[3], kecuali darah yang
berupa hati dan limpa, maka halal.[4] Atau darah yang
menempel di daging setelah penyembelihan maka juga halal.[5]
3.
Daging babi.
Pengharaman
daging babi yang dimaksudkan ialah mencakup seluruh anggota tubuhnya, termasuk
minyak lemaknya, darah, kulit, tulang dan sebagainya, baik babi peliharaan
maupun babi liar.[6]
4.
Sembelihan dengan selain nama Alloh (tidak dengan bismillah).
Yaitu
setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Alloh, maka hukumnya haram.
5.
Sembelihan yang diperuntukkan selain Alloh.
Yaitu
seluruh sembelihan yang diperuntukkan selain Alloh, baik patung, batu, pohon,
laut, wali, kuburan keramat atau siapapun selain Alloh maka haram dimakan.
6.
Hewan yang diterkam binatang buas lainnya.
Yaitu
binatang yang diterkam oleh harimau, serigala, buaya atau yang lainnya lalu
dimakan sebagian tubuhnya dan mati karenanya, maka hukumnya haram meskipun
darahnya mengalir dan yang tergigit ialah bagian lehernya.
Yang
Haram Dimakan Menurut Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Adapun
kaidah dan sebagian rincian sesuatu yang haram di makan menurut hadits-hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ialah sebagai berikut:
Yaitu
binatang buas yang bertaring dan melawan dengan taringnya, maka haram dimakan.
Yaitu
seperti burung garuda, elang dan sejenisnya, maka haram dimakan.
Termasuk
yang diharamkan ialah bighol, yaitu peranakan antara kuda dan keledai
jinak.
Yaitu
hewan, baik yang berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya
kotoran-kotoran, seperti kotoran manusia atau hewan dan sejenisnya. (Fathul
Bari, Ibnu Hajar al-Asqolani, 9/648). Yang diharamkan ialah daging serta
susunya.
5.
Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh.
Yaitu
antara lain kalajengking, ular, burung gagak, tikus, anjing hitam.[11] Juga tokek atau
cicak.[12]
6.
Hewan yang dilarang agama membunuhnya.
Yaitu
antara lain semut, tawon atau lebah, burung hud-hud, dan burung shurod.[13] Juga kodok atau
katak.[14]
Allohul
muwaffiq.
[1] HR. Ahmad 2/97, Ibnu
Majah 3314, Baihaqi dalam Sunanul Kubro 1/254, dishohihkan oleh
al-Albani dalam ash-Shohihah 1118 dan al-Misykah 4132
[2] HR. Ahmad 2/237,
361, 392, Abu Dawud 83, at-Tirmidzi 69, an-Nasai 59, Ibnu Majah 386,
dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 480
[3] Tafsir
al-Qurthubi 2/221
[4] HR. Ahmad 2/97, Ibnu
Majah 3314, Baihaqi dalam Sunanul Kubro 1/254, dishohihkan oleh
al-Albani dalam ash-Shohihah 1118 dan al-Misykah 4132
[5] Majmu’ Fatawa,
Ibnu Taimiyyah 21/522
[6] Al-Fishol,
Ibnu Hazm 4/197
[7] HR. Muslim 1933
[8] HR. Muslim 1934
[9] HR. al-Bukhori 4219
dan Muslim 1941
[10] HR. Abu Dawud 3785,
at-Tirmidzi 1823, dan Ibnu Majah 3189
[11] HR. al-Bukhori 1829
dan Muslim 1190
[12] HR. al-Bukhori 3359
dan Muslim 2237
[13] HR. Abu Dawud 5267
dan Ibnu Majah 3224, dishohihkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish 4/916
[14] HR Abu Dawud 5269 dan an-Nasai 4355,
dishohihkan oleh al-Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar